faq:2021:08:23:000074119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk faktur 040 atas barang pemberian / gift apakah ada bukti potong nya bagaimana proses bukti potongnya
Jawaban
Terkait pemberian cuma2 secara umum. Yang diterima penerima, hanya faktur pajak saja. Tapi apabila di kontrak, ada jasa yg harus dilakukan atau ada sesuatu yang harus dilakukan, maka akan ada kemungkinan pemotongan PPh. Terkait PPh apa? Kita harus tahu objeknya. Kemudian dipastikan juga, apakah terkait SE24/2018 atau tidak…
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074119_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion