User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan mengenai PPN Outsourcing : 1. Apakah benar jika di dalam pembuatan Faktur Pajak , dengan dirinci antara gaji reimbursement jasa tenaga kerja dan management fee : Maka yang dikenakan PPN adalah dari Management Fee , bukan dari total tagihan + Management Fee ? Sesuai peraturan SE/47/2012 ? 2. Kemudian untuk nomor Faktur Pajak, apakah benar di nomor 010 ?


Jawaban

Jasa penyedia tenaga kerja salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Tapi ada syaratnya yaitu sebagaimana dalam PMK 83/PMK.03/2012 dan SE-47/PJ/2012. Yang WP serahkan Jasa penyedia tenaga kerja, dan juga management fee. Jika jasa penyedia tenaga kerjanya sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam PMK 83 tersebut berarti memang tidak dikenai PPN. Jadi Faktur diterbitkan atas management feenyas aja, dengan menggunakan 010.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X Z E W
N A Q​ N​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U I N K
 
faq/2021/08/23/000074116_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1