User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q : ijin tanya mas/mbak, PKP Pembeli ingin membatalkan pengkreditan Faktur PM yg sudah sukses upload karena ternyata oleh PKP Penjual FP tsb belum dilaporkan dalam SPT Penjual. kondisi ini dapat langsung saja dibatalkan oleh PKP Pembeli saja kah? tanpa harus menghubungi PKP Penjual atau persetujuan PKP Penjual


Jawaban

#6A pihak yang pertama kali membatalkan haruslah PKP yang menerbitkan FP tersebut (penjual). Pembeli ga bisa mambatalkan duluan, jika penjual belum batal nanti akan reject12:04

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C C᠎ L V
P A P D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R W Y​ A
 
faq/2021/08/23/000074112_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1