faq:2021:08:23:000074112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q : ijin tanya mas/mbak, PKP Pembeli ingin membatalkan pengkreditan Faktur PM yg sudah sukses upload karena ternyata oleh PKP Penjual FP tsb belum dilaporkan dalam SPT Penjual. kondisi ini dapat langsung saja dibatalkan oleh PKP Pembeli saja kah? tanpa harus menghubungi PKP Penjual atau persetujuan PKP Penjual
Jawaban
#6A pihak yang pertama kali membatalkan haruslah PKP yang menerbitkan FP tersebut (penjual). Pembeli ga bisa mambatalkan duluan, jika penjual belum batal nanti akan reject12:04
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074112_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion