faq:2021:08:23:000074090_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#103Q : surat pernyataan tidak berkeberatan untuk dilakukan Pbk apakah ada formatnya?
Jawaban
SSP akan diPBK ke NPWP lain pada Pasal 17 ayat 8 huruf f PMK 242 menyebutkan untuk melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. surat ini tidak ada formatnya. WP bisa mengh
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074090_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion