User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074089_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#83Q jika penyedia jasa kontruksi berupa badan namun tidak memiliki siujk dan npwp dikenakan pph apa dan berapa tarifnya? apakah pakai pp 51 2008?


Jawaban

jika pemberi jasa tidak punya kualifikasi, maka tarifnya menggunakan tarif PPh final konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. tidak ada tarif PPh final kosntruksi lebih besar jika pemberi jasa tidak punya NPWP tapi karena pemberi jasanya adalah badan, informasikan bahwa badan wajib memiliki NPWP sejak berdirinya badan tsb

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ G F F J
G U E U E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y U G N᠎ L
 
faq/2021/08/23/000074089_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1