faq:2021:08:23:000074089_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#83Q jika penyedia jasa kontruksi berupa badan namun tidak memiliki siujk dan npwp dikenakan pph apa dan berapa tarifnya? apakah pakai pp 51 2008?
Jawaban
jika pemberi jasa tidak punya kualifikasi, maka tarifnya menggunakan tarif PPh final konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. tidak ada tarif PPh final kosntruksi lebih besar jika pemberi jasa tidak punya NPWP tapi karena pemberi jasanya adalah badan, informasikan bahwa badan wajib memiliki NPWP sejak berdirinya badan tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074089_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion