faq:2021:08:23:000074073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#87 Q: saya ingin bertanya. apabila kami sedang membangun gudang dan kami menggunakan vendor untuk pemasangan baja apakah faktur pajak masukannya boleh kami kreditkan? karna kan bukan termasuk PPN KMS
Jawaban
#87A bisa dikreditkan sepanjang tidak masuk ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074073_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion