faq:2021:08:23:000074064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam ketentuan PP-25/2001 Pasal 3 “Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.” dimanakan bisa mendapatkan definisi atau syarat-syarat “Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (Supplier) Utama” yang memenuhi ketentuan tsb. 2. terkait dengan k
Jawaban
tidak dijelaskan di ketentuannya, minta penegasan ke KPP saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion