User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074064_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam ketentuan PP-25/2001 Pasal 3 “Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.” dimanakan bisa mendapatkan definisi atau syarat-syarat “Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok (Supplier) Utama” yang memenuhi ketentuan tsb. 2. terkait dengan k


Jawaban

tidak dijelaskan di ketentuannya, minta penegasan ke KPP saja

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ K K P V
C Q H M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ K H Q K
 
faq/2021/08/23/000074064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1