User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

per 25 thn 2018 di pasal 5 ayat 1 huruf a maksud dari substansi ekonomi itu apa? pasal 2 ayat d maksud dari beneficial owner itu apa? lalu pasal 3 ayat 1 itu maksudnya kena pph 26 dengan tarif 20% ya? lalu di pasal 4 ayat 1 c 'tanda yang setara dengan tandatangan' itu seperti apa ya?


Jawaban

Semua istilah tsb dijelaskan secara umum, tidak ada definsi khusus di pepajkaan. 1. Substansi ekonomi: trnsksi yg memiliki tujuan selain pengurangan kewajiban pajak. 2. Beneficial owner: pihak yang menerima/memanfaatkan penghasilan dari suatu transaksi. 3. Iya, tarif 20% sesuai UU PPh. 4. tanda yang setara dengan tandatangan: bentuk pengesahan sesuai kelaziman di negara mitra / yurisdiksi mitra P3B. Tidak ada contoh ataupun definisi khusus.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W G J L
H​ C M N​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T T X O
 
faq/2021/08/23/000074060_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1