faq:2021:08:23:000074034_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai peraturan perpajakan untuk hasil pertanian seperti bawang dan lombok, apakah barang tersebut merupakan non BKP atau BKP tp ppn nya dibebaskan ? kalau sy import bawang, apakah ppn masukannya bisa dikreditkan?
Jawaban
Sepanjang masuk di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 maka tidak dikenai PPN, jika bukan BKP maka tidak ada PPN atas impornya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074034_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion