User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074034_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan mengenai peraturan perpajakan untuk hasil pertanian seperti bawang dan lombok, apakah barang tersebut merupakan non BKP atau BKP tp ppn nya dibebaskan ? kalau sy import bawang, apakah ppn masukannya bisa dikreditkan?


Jawaban

Sepanjang masuk di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 maka tidak dikenai PPN, jika bukan BKP maka tidak ada PPN atas impornya.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R I E G
W J K O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L W I T J
 
faq/2021/08/23/000074034_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1