faq:2021:08:23:000074033_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan melakukan pemanfaatan JKP dr luar daerah pabean melalui PMSE (Linkedin). Bagaimana perlakuan PPh 26 nya?
Jawaban
Untuk PPh 26 nya dilakukan pemotongan sperti biasanya, jika menggunakan DGT maka silakan disesuaikan denga P3B nya, ketentuan sesuai di per-25/2018, jika tidak menggunakan P3B maka dapat dipotong 20% PPh 26
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074033_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion