User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074030_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sebelumnya tanya terkait ketentuan aturan rekening escrow. Oleh agen sebelumnya diberikan ketentuannya, yakni PER-19/2013. Kemudian WP memberikan detail transaksinya karna agen sblmnya juga menggali detail transaksi. Klo seperti itu gimana ya mas/mba? Arahin KPP buat penegasan ato gimana? Dia nanya terkait cara pembuatan fakturnya juga


Jawaban

kalau saat pembuatan FP tetap mengacu ke pasal 17 PP 1 Tahun 2012, yang saya pahami dari transaksi wp adalah penyerahan JKP, kalau dilihat di Pasal 17 ayat 5, sepanjang belum ada pengakuan penghasilan dari pemberi jasa dan pihak pemberi jasa baru membuat Faktur Penjualan / tagihan ke perusahaan setiap awal bulan. maka saat terutang PPN pada saat pembuatan tagihan tsb.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O B F G
Q P W X᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E M H​ Y I
 
faq/2021/08/23/000074030_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1