Tanya
mengenai pelaporan efaktur ppn, saya mau lapor ppn masa untuk bulan juni yang mana di bulan mei ada lebih bayar, tapi kenapa ketika saya masukin di web efaktur di lampiran AB sudah saya masukan lebih bayar bulan sebelum nya, namun di spt induk nya tidak muncul, tolong di bantu kendala nya ada dimana
Jawaban
pelaporan di lampiran AB bermasalah, sudah dicoba cara 1. Clear cache browser 2. Hapus Sertifikat elektronik 3. Unduh sertel yang baru. Pastikan sertel masih berlaku 4. Import kembali sertel pada browser 5. Akses kembali menu efaktur Web. Buka SPT lampiran 1111AB, hapus kompensasi kelebihan dari masa pajak sblmnya menjadi 0, simpan kemudian input kembali nilai kompensasi LB, simpan dan cek kembali SPT induk. Pastikan semua data kelengkapan SPT sudah terchecklist.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion