faq:2021:08:23:000074026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q: mas/mba kalo ada wp yg baru aja meninggal dunia dan meninggalkan warisan, cara ngubah npwp nya jadi wbt gmn ya?
Jawaban
#47A sepanjang memenuhi subjektif dan objektif, kalo mau daftar WBT bisa, ketentuannya pake PER-04/PJ/2020, kalo udah beres pembagian warisannya, bisa dihapus NPWPnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion