Tanya
Ijin Bertanya maaf agak panjang. Peraturan terkait pemindahbukuan karena Wajib Pajak ditolak 2x sama KPP.. alasan pemindah bukuan karena kesalahan akibat salah npwp antara pusat dan cabang, waktu pertama kali pengajuan WP ditolak dgn alasan tidak melampirkan dokumen pendukung terkait pasal 6 ayat (7) Per-05/pj/2021, kemudian WP menanggapi sudah ditanggapi dgn melampirkan dokumen pendukung sekaligus penjelasan bahwa transaksi tsb terjadi thn 2018, sedangkan peraturan tsb baru berlaku 16 maret 2
Jawaban
WP ybs merupakan WP yang berlokasi di luar lampiran B dan diterbitkan NPWP cabang secara jabatan untuk keperluan PPh 21. penyetoran PPh pasal 4 ayat 2, sesuai PER 10/PJ/2018 yang sudah dicabut diganti dengan yang terbaru PER-05/PJ/2021, tidak ada kesalahan penyetoran WP. penyetoran memang seharusnya dilakukan oleh pusat
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion