User Tools

Site Tools


faq:2021:08:23:000074013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dpp untuk pph jasa konstruksi


Jawaban

jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z B P R​ U
M​ W K B​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z X L U X
 
faq/2021/08/23/000074013_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1