faq:2021:08:23:000074004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pabrikan semen, transaksi dengan distributor dan bukan distributor (pabrik lain u/ bahan baku). Apakah dikenakan PPh 22 atas semua transaksi atau hanya yg ke distributor saja? Jika ya, yg ke bukan distributor dikenakan apa?
Jawaban
objek pungut pph pasal 22 hanya atas penjualan hasil produksi industri semen kepada distributor saja mas, (Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali. (Pasal 2 PER-06/PJ/2013)). untuk penjual selain kepada distributor tidak ada objek pungut pph pasal 22
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/23/000074004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion