faq:2021:08:20:000126957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi PKWT gimana perlakuannya?
Jawaban
halo. sebenernya PP yg dia maksud bukan aturan pajak (PP 35/2021), tapi aturan ketenagakerjaan, nah kalo dia tanya kompensasi nya itu di catat sebagai apa, itu sebenarnya bukan ranah kita untuk menjawab, selain itu sampai sekarang dari DJP juga belum memberikan penegasan kompensasi itu bisa dianggap sebagai apa (pesangon atau lainnya). Maka boleh di sarankan untuk konsultasi ke AR untuk meminta penegasan. kalo di aturan kita, PKWT nya gak ada perlakuan khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan P
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000126957_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion