User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000126957_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kompensasi PKWT gimana perlakuannya?


Jawaban

halo. sebenernya PP yg dia maksud bukan aturan pajak (PP 35/2021), tapi aturan ketenagakerjaan, nah kalo dia tanya kompensasi nya itu di catat sebagai apa, itu sebenarnya bukan ranah kita untuk menjawab, selain itu sampai sekarang dari DJP juga belum memberikan penegasan kompensasi itu bisa dianggap sebagai apa (pesangon atau lainnya). Maka boleh di sarankan untuk konsultasi ke AR untuk meminta penegasan. kalo di aturan kita, PKWT nya gak ada perlakuan khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan P

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O H E D
E᠎ A O N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V E M G᠎ A
 
faq/2021/08/20/000126957_1234.txt · Last modified: (external edit)