User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000109704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

buat billing tapi NOPnya salah dan sudah dibayar. Kalo kyk gini gmn ya?


Jawaban

Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Kesalahan dalam pengisian formulir SSP ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. (Pasal 16 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014). Jadi bisa diajukan pemindahbukuan yaa

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J B W O
O D I A᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I O V E O
 
faq/2021/08/20/000109704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1