Tanya
Kami ada order terkait permintaan jadi organizer penyelenggaraan vaksinasi Covid 19. 1. Apakah dana sponsor terkait hal ini (dari pihak yang meminta kami menjadi organizer) dibebaskan PPN ? 2. Untuk jasa jasa. Seperti persewaan tenda, keamanan dikenakan PPh ? Mohon pencerahannya mas/mba
Jawaban
1. Dana sponsor ini apakah berarti murni penyerahan dalam bentuk uang aja, apabila iya untuk uang memang masuk non bkp di pasal 4A UU PPN-Ciptaker, jadi memang gak terutang PPN. 2. Untuk fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease 2019, kalo dia yg nerima penghasilan bisa jelasin pasal 8 pmk-239/2020(gak diubah di pmk-83/2021), apabila memang memenuhi dapat fasilitas nanti bisa mengajukan SKB biar dibebaskan PPhnya. Kalo dia bayar/menggunakan jasanya, secara umum k
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion