User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000089937_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ada order terkait permintaan jadi organizer penyelenggaraan vaksinasi Covid 19. 1. Apakah dana sponsor terkait hal ini (dari pihak yang meminta kami menjadi organizer) dibebaskan PPN ? 2. Untuk jasa jasa. Seperti persewaan tenda, keamanan dikenakan PPh ? Mohon pencerahannya mas/mba


Jawaban

1. Dana sponsor ini apakah berarti murni penyerahan dalam bentuk uang aja, apabila iya untuk uang memang masuk non bkp di pasal 4A UU PPN-Ciptaker, jadi memang gak terutang PPN. 2. Untuk fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease 2019, kalo dia yg nerima penghasilan bisa jelasin pasal 8 pmk-239/2020(gak diubah di pmk-83/2021), apabila memang memenuhi dapat fasilitas nanti bisa mengajukan SKB biar dibebaskan PPhnya. Kalo dia bayar/menggunakan jasanya, secara umum k

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L Z W B
F M F M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ P​ D A T
 
faq/2021/08/20/000089937_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1