faq:2021:08:20:000089933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait pencabutan NPWP untuk expat yg sudah meninggalkan indonesia apakah ada di peraturan yg menyatakan salah satu syaratnya adalah melampirkan bukti lapor SPT terakhir?
Jawaban
kalo di pasal 34 ayat 8 hurf b, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya; di pasal 37 per 04/2020, kalo memang nanti kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000089933_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion