User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000089929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, apabila ada kesalahan kode faktur pajak ditemukan saat pemeriksaan dampaknya apa yaa?? apakah dianggap tidak membuat fp?? apakah ada aturan terkait? mohon informasinya. terima kasih


Jawaban

kalo secara ketentuan bisa masuk pasal 14 ayat (4) uu kup Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa dend

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S P K D
L M J I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U C᠎ J D
 
faq/2021/08/20/000089929_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1