faq:2021:08:20:000089929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, apabila ada kesalahan kode faktur pajak ditemukan saat pemeriksaan dampaknya apa yaa?? apakah dianggap tidak membuat fp?? apakah ada aturan terkait? mohon informasinya. terima kasih
Jawaban
kalo secara ketentuan bisa masuk pasal 14 ayat (4) uu kup Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa dend
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000089929_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion