User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000089927_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter halo kak min. Kak, perusahaan saya ada mengeluarkan biaya komisi utk pihak ketiga OP, tetapi ybs tdk mau memberikan npwp ataupun ktp.. mohon pencerahannya ka.. in digali dl apa gmn ya mas/mbak?


Jawaban

Sesuai Lampiran PER-14/PJ/2013 , Untuk pengisian formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final , NPWP diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan jika Penerima Penghasilan memiliki NPWP dan NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri . Jadi, Silakan untuk meminta informasi NPWP dan NIK lawan transaksi untuk pengisian bukti potong PPh 21 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y W I᠎ E
H I R O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C J C M G
 
faq/2021/08/20/000089927_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1