faq:2021:08:20:000089927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter halo kak min. Kak, perusahaan saya ada mengeluarkan biaya komisi utk pihak ketiga OP, tetapi ybs tdk mau memberikan npwp ataupun ktp.. mohon pencerahannya ka.. in digali dl apa gmn ya mas/mbak?
Jawaban
Sesuai Lampiran PER-14/PJ/2013 , Untuk pengisian formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final , NPWP diisi dengan NPWP Penerima Penghasilan jika Penerima Penghasilan memiliki NPWP dan NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri . Jadi, Silakan untuk meminta informasi NPWP dan NIK lawan transaksi untuk pengisian bukti potong PPh 21 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000089927_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion