User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000089926_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin mas/mbak @kring_pajak Mau tanya: Masa july 2021 saya ada kelebihan bayar pph 21. Cth: pph 21 terutang 50.000, Dtp 20.000. Tapi saya buat id billing 70.000, sudah saya bayarkan. 1. Apakah bpn tersebut bisa saya laporkan utk masa ini walaupun akan saya diajukan pbk? Apakah masalah?


Jawaban

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014) . PBK dapat dilakukan jika

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S U B M
C A L P᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I W N A
 
faq/2021/08/20/000089926_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1