faq:2021:08:20:000089925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada transaksi dengan 1 vendor yang memiliki SKB. di transaksi pertama, vendor tsb sudah memberikan SKB asli nya kepada kami.masa berlaku SKB tersebut adalah sampai 31 Desember 2021. apabila di tahun yg sama, saya ada melakukan transaksi kedua dengan vendor yg sama. apakah vendor tsb tetap harus memberikan lagi SKB asli ? dan ada di peraturan yg mana ya?
Jawaban
etelah digali SKB sesuai PER 01/PJ/2011. Tidak disebutkan secara eksplisit di peraturan . Pasal 6 PER 01/PJ/2011, Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Jadi , Selama SKB tsb masih berlaku maka SKB tsb masih bisa digunakan maka pemotong tidak perlu meminta kembali SKB aslinya lagi .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000089925_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion