faq:2021:08:20:000089657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bunga pinjaman antar perusahaan apakah dikenai ppn? dasar hukumnya?
Jawaban
cek pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN yg diubah pakai UU Cika terkait jenis barang atau jasa yg tidak dikenai PPN. Atau lebih spesifik bisa cek penjelasan pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yg diubah pakai UU Cika mengenai jasa keuangan yg tidak dikenai PPN (bukan JKP). Jika pembayaran bunga yg dilakukan WP termasuk definisi jasa keuangan berarti tidak dikenai PPN dan tidak diterbitkan faktur pajak.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000089657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion