faq:2021:08:20:000089655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba bawang putih masuk ke kriteria bumbu-bumbuan nggak ya di PMK 99/2020 di penjelasan tidak ada rinciannya
Jawaban
kalo dilihat di lampiran PMK 99/2020 nya, memang selama bumbu2an itu memenuhi kriteria segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk, maka seharusnya bisa masuk ke klasifikasi bumbu2an yg tidak dikenai PPN. Dilihat juga apakah jenis barangnya masuk ke HS yg disebutkan di lampiran PMK tsb, untuk bawang putih yg masuk adalah HS 0703.20.10
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000089655_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion