faq:2021:08:20:000089653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada wp yg memanfaatkan insentif pph 22 impor berdsarkan pmk 9/2021. Dia impor tgl 30 juni dan billing dbc tgl 30 juni juga. Hanya saja tgl bukti pembayarannya tgl 1 juli. Yg mana udah diluar batas penggunaan insentif. Di efaktur tgl pib pun tgl 1 juli. Kalau kaya gini sebenernya atas pph 22 impor itu masih kena insentif atau ngga ya?
Jawaban
wp off saat digali
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000089653_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion