faq:2021:08:20:000089652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami membeli barang untuk di jual kembali, tp kebanykan lawan transaksi adalah wapu, apakah ppn masukan yg kami dapat bisa kami biayakan, tanpa harus di kreditkan? Mohon pencerahan.
Jawaban
terkait pengkreditan FP, kita cm ngatur yg tidak bisa dikreditkan contohnya sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN. Jika sebenarnya bisa dikreditkan tapi WP tidak ingin mengkreditkan, silakan aja, bisa pilih di bagian pengkreditan PMnya. Untuk dapat dibiayakan atau tidak, sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000089652_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion