User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000089652_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami membeli barang untuk di jual kembali, tp kebanykan lawan transaksi adalah wapu, apakah ppn masukan yg kami dapat bisa kami biayakan, tanpa harus di kreditkan? Mohon pencerahan.


Jawaban

terkait pengkreditan FP, kita cm ngatur yg tidak bisa dikreditkan contohnya sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN. Jika sebenarnya bisa dikreditkan tapi WP tidak ingin mengkreditkan, silakan aja, bisa pilih di bagian pengkreditan PMnya. Untuk dapat dibiayakan atau tidak, sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z J U H F
T H L W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D V Y​ J
 
faq/2021/08/20/000089652_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1