User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000088593_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kendala saya , sewaktu mau lapor insentif pph 22 impor tidak berhasil. tertera bahwa kesalahan DT, anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi krn tdk termasuk sbg wajib pajak penerima fasilitas. setelah td di bantu, ternyata pada KLU saya 46591 sudah tdk terdaftar utk pembebasan pph 22 nya lagi. yang saya td tanyakan, jika tdk terdftr pada KLU kenapa bisa terbit SKU ya? dan sewaktu pembayaran ebilling, pph 22 nya dibebaskan, hanya bayar ppn dan beamasuk saja. dari pihak beacukai juga


Jawaban

elum ada jawaban nih put. Arahkan untuk konfirmasi KPP aja. Bisa jadi itu karena kesalahan sistem. Minta maaf sebelumnya. Kita hanya bisa sampaikan sesuai ketentuan, kalau KLU nya memang tidak ada di lampiran PMK 82/2021. Untuk bisa memperoleh insentif PPh pasal 22

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I H​ G J
S P W F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B S K᠎ T
 
faq/2021/08/20/000088593_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1