User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000088508_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada Kendala terkait penginputan Faktur pajak, kenapa ya?


Jawaban

Sesuai dengan informasi yang sudah saya sampaikan di atas, pertanyaan dari Wajib Pajak tidak membutuhkan solusi. Karena pihak pembeli adalah pihak yang menerima FP, sedangkan pihak penjual lah yang kemungkinan besar membatalkan faktur pajaknya. Jadi kalau ditanyakan solusi, datangnya harus dari penjual. Yang bisa dilakukan pembeli adalah konfirmasi ulang kepada penjual, mengapa status faktur pajaknya batal, apakah ada pembatalan FP dari penjual, kalau Kakak mau cek, minta saja NSFP dan cek di mo

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R A W X U
T N W D S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G K᠎ U O
 
faq/2021/08/20/000088508_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1