faq:2021:08:20:000088508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada Kendala terkait penginputan Faktur pajak, kenapa ya?
Jawaban
Sesuai dengan informasi yang sudah saya sampaikan di atas, pertanyaan dari Wajib Pajak tidak membutuhkan solusi. Karena pihak pembeli adalah pihak yang menerima FP, sedangkan pihak penjual lah yang kemungkinan besar membatalkan faktur pajaknya. Jadi kalau ditanyakan solusi, datangnya harus dari penjual. Yang bisa dilakukan pembeli adalah konfirmasi ulang kepada penjual, mengapa status faktur pajaknya batal, apakah ada pembatalan FP dari penjual, kalau Kakak mau cek, minta saja NSFP dan cek di mo
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000088508_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion