faq:2021:08:20:000088505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: untuk ebupot instansi pemerintah kapan ya bisa digunakan?
Jawaban
ijin info bahwa telah terbit Per-13/2021 tgl 1 Juli ttg perubahan Per-02/2021 yg intinya adalah bahwa Implementasi penerapan sub unit organisasi dan penghapusan NPWP Bendahara termasuk implementasi aplikasi e-bupot ditunda… semula per 1 Juli menjadi 1 September Ini forward dari pihak terkait. Jadi intinya, sesuai per-13 tersebut harusnya mulai wajib ebupot per 1 Juli. Cuma ada info ditunda mulai per 1 September. Karena ga ada dasar hukum penundaan disarankan konfirmasi KPP aja ya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000088505_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion