User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000088433_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, kami dari PT Warkop Papa Indonesia, ingin menginfokan bahwa utk pemanfaat insentif Cov19, yaitu pada PPh Final DTP sesuai PMK 82 - 2021, namun pada laman DJP online terdapat keterangan berikut, bahwa kami tidak berhak dalam pemanfaatnya. Ini kenapa ya mas mba? WP terdaftar desember 2018, bulan januari - juni 2021 tidak ada kendala.


Jawaban

(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama: a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H T N B
R Y R D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q N O K U
 
faq/2021/08/20/000088433_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1