faq:2021:08:20:000088428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pkp menjual aktiva berupa kendaraan bekas, dia menerbitkan fp 090, apakah dapat dikreditkan oleh pembeli?
Jawaban
Bisa dikreditkan ya Rekha, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN yang baru
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000088428_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion