faq:2021:08:20:000085906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 dtp di tanggal 18 agustus 2021. SPT masa pph pasal 21 tidak telat. bagaimana ya?
Jawaban
untuk masa Juli, WP tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. dijelaskan normatif sesuai pmk 18/2021. WP bisa memanfaatkan fasilitas pph 21 dtp mulai masa pajak agustus.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000085906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion