User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000085899_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1 subjek pajak, masa dan tahun pajak sama namun objek pajaknya berbeda. apakah bisa digabung bukti potongnya? kalau faktur apakah bisa 1 faktur untuk beberapa barang?


Jawaban

tidak bisa, karena sudah beda objek. untuk faktur pajak bisa dijadikan 1 faktur pajak untuk 2 jenis barang/jasa yang berbeda.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S U᠎ J N
O S K᠎ O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F X L S
 
faq/2021/08/20/000085899_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1