faq:2021:08:20:000085899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1 subjek pajak, masa dan tahun pajak sama namun objek pajaknya berbeda. apakah bisa digabung bukti potongnya? kalau faktur apakah bisa 1 faktur untuk beberapa barang?
Jawaban
tidak bisa, karena sudah beda objek. untuk faktur pajak bisa dijadikan 1 faktur pajak untuk 2 jenis barang/jasa yang berbeda.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000085899_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion