faq:2021:08:20:000085896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP telat melakukan pemberitahuan kembali pph pasal 21 DTP untuk masa Juli. Apakah selanjutnya sampai Desember 2021 WP tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut?
Jawaban
yang tidak bisa memanfaatkan adalah masa Juli. untuk masa Agustus dan seterusnya, sepanjang WP tidak telat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pph pasal 21 DTP sesuai ketentuan Pada PMK 82/2021, maka WP tetap bisa memanfaatkan mulai masa pajak pemberitahuan tersebut disampaikan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000085896_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion