faq:2021:08:20:000085890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP hendak mencairkan uang muka dari instansi di kppn. apakah harus bawa faktur atau tagihan?
Jawaban
kembalikan ke aturan kppn nya. kita hanya mengatur saat pembuatan faktur dan prosedur pemungut jika bertransaksi dengan instansi pemerintah.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000085890_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion