User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000085890_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP hendak mencairkan uang muka dari instansi di kppn. apakah harus bawa faktur atau tagihan?


Jawaban

kembalikan ke aturan kppn nya. kita hanya mengatur saat pembuatan faktur dan prosedur pemungut jika bertransaksi dengan instansi pemerintah.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y K I J
W M T M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R U J R
 
faq/2021/08/20/000085890_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1