User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000085886_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Didalam PMK 103/2021, bagaimana dengan nilai rumah sebesar >2M ?


Jawaban

Mendapatkan fasilitas DTP namun hanya sebesar 50% saja untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ Y B F U
W R A X C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A᠎ F T D U
 
faq/2021/08/20/000085886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1