faq:2021:08:20:000085886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Didalam PMK 103/2021, bagaimana dengan nilai rumah sebesar >2M ?
Jawaban
Mendapatkan fasilitas DTP namun hanya sebesar 50% saja untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000085886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion