User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000084745_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembetulan SPT masa PPh 23 Agustus 2018 YAng ingin saya tanyakan untuk jumlah DPP yang dilaporkan harus dikonversikan dengan KMK mana? Apakah sesuai KMK pada saat masa pajak saat sesuai Masa Pajak SPT MAsa PPh atau sesuai periode merujuk tanggal Form DGT halaman 3 (saat penandatanganan)?


Jawaban

PM Yg dimaksud pph 26. Untuk penggunaan kurs mengacu ke kurs KMK saat terutang pphnya. Bisa dipastikan dulu saja saat terutangnya kapan sesuai pp 94/2010

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B H S O J
C Y V P M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W L C Y
 
faq/2021/08/20/000084745_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1