faq:2021:08:20:000084744_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
u/ pengikatan kredit dengan akta notaril, dan pembuatan akta pengesahan u/ perbankan yang menggunakan jasa notaris, apakah kami selaku pengguna jasa wajib memungut pph
Jawaban
Ternyata yg memberi jasa adalah badan. Kita kembalikan ke transaksi wp dan ketentuan normatifnya ya. Ketika ada badan menyerahkan jasa ke pemotong pph dan jasanya sesuai pmk 141/2015, bisa jadi ada pemotongan pph 23
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000084744_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion