faq:2021:08:20:000078242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila kami ingin melaporkan SPT 21/26 dalam hal ini WP LN yg sudah mempunya E-SKD. Pada saat pelaporan SPT Masa itu kami dibagian lampiran menceklis yang bagian mana ya kak?soalnya di e-spt pph 21 tidak ada pilihan lainnya. Ini maksudnya bagaimana ya, Kak?
Jawaban
Yg ditanyakan checklist di spt induk nya, silakan dichecklist pada kotak yg sesuai dg jenis dokumen yg dilampirkan, untuk checklist yg khusus eSKD memang tidak ada. Petunjuk pengisian spt masa 21 ada di lampiran per 14/2013, dan utk dokumen apa saja yg wajib dilampirkan dlm spt masa 21 ada di lampiran per 02/2019
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000078242_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion