User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000078239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ingin mengkonfirmasi apakah penanaman modal oleh pemegang saham yang belum di setor sepenuhnya dan diakui sebagai piutang pemegang saham di neraca perlu dikenakan bunga? mengingat piutang pemegang saham bukan bagian dari pendapatan perusahaan. WP juga menanyakan jika dikenakan bunga maka berapa tarif suku bunga atas piutang tersebut? Adakah dasar hukum yang menjelaskan mengenai kondisi tersebut? Terima Kasih, Mas/Mba


Jawaban

Dasar hukum dari PP 94/2010 pasal 12. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: - pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; - modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; - pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan - perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesul

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J H U G
E A U D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J U J O
 
faq/2021/08/20/000078239_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1