faq:2021:08:20:000078238_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk pelaporan spt pph 23 tahun 2020 dan 2019 ada yang belum lapor, itu pelaporannya pakai DJP Online atau Ebupot ? kalau pelaporan normal (bkn pembetulan) pke ebupot atau kirim csv ke kpp?
Jawaban
Untuk pelaporan SPT masa sebelum WP ditetapkan sebagai pengguna ebupot dan sekarang sudah ditetapkan sebagai pengguna ebupot, karena tidak ada ketentuan dalam PER 04/2017 atau di KEP nya untuk kasus pelaporan SPT Masa normal (bukan pembetulan) sebelum WP ditetapkan, dan secara aplikasi ebupot juga tidak dibatasi untuk pelaporan masa sebelum WP ditetakan, jadi dia bisa lapor melalui ebupot atau kirim csv ke kpp/PJAP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000078238_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion