User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000078237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami ada mempekerjakan karyawan dengan masa kerja selama 6 bulan. apakah karyawan tersebut masuk dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetapa. atau pegawai yang bersifat berkesinambungan? karywan tersebut dikontrak selama 6 bulan. dan memiliki keahlian. maaf pekerjaannya menjadi customer service. Ini gimana ya?


Jawaban

Dijelaskan berdasarkan pengertian di per 16/2016. Intinya ketika memang ada perjanjian/kesepakatan kerja dan imbalannya dibayarkan bds periode tertentu, dianggapnya sbg pegawai. -Pegawai tetap kalau menerima penghasilan tetap dan teratur -Pegawai tidak tetap kalau menerima penghasilannya hanya apabila bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y​ Y Y S
V Q M B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W B X X
 
faq/2021/08/20/000078237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1