faq:2021:08:20:000076984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana pembuatan fp secara penyerahan konsinyasi. Misal pt a menyerahkan barang ke pt b. Apakah bisa langsung dibuatkan fp?
Jawaban
Penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi pada pasal 1A ayat 1 huruf g di UU Cipta Kerja telah dihapus. Saat penyerahan BKP secara konsinyasi diatur di pasal 17A PP 9 tahun 2021. Faktur pajak wajib dibuat oleh PKP pada saat penyerahan BKP sesuai dengan ketentuan yg diatur di pasal 17A.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000076984_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion