User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000076979_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Persewaan tanah & bangunan (selain perholetan) oleh non pkp apakah tetap kena PPN? Jika iya, MAP dan KJS nya berapa?


Jawaban

ini pihak yang menyewakan nya Non PKP ya? Kalo Non PKP ga bisa mungut PPN nya, berarti tidak ada PPN nya.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J G F F
U D T Z E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L K᠎ W N F
 
faq/2021/08/20/000076979_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1