faq:2021:08:20:000076979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Persewaan tanah & bangunan (selain perholetan) oleh non pkp apakah tetap kena PPN? Jika iya, MAP dan KJS nya berapa?
Jawaban
ini pihak yang menyewakan nya Non PKP ya? Kalo Non PKP ga bisa mungut PPN nya, berarti tidak ada PPN nya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000076979_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion