User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000076978_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak terkait ini mau tanya dong. Jd kalau kita tdk lapor realisasi PPh 21 DTP apakah kita masih berhak atas Pph 21 DTP dibulan berikutnya? Krn kmren infonya jika tdk lapor harus ajukan lagi. Atau utk bln brktnya harus ajukan lagi? Thread: https://twitter.com/devy_naga/status/1428275947271163905 Mas/Mbak memastikan kembali disini tetap dapat memanfaatkan pph 21 bulan berikutnya sepanjang sdh pemberitahuan pemanfaatan kan ya? apakah harus melakukan pemberitahuan ulang jika bulan berikutnya mau


Jawaban

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP sesuai PMK 82/2021, harus melakukan pemberitahuan ulang ya. Pemberitahuan ulangnya cukup sekali aja. Jika ingin memanfaatkan insentif sejak masa pajak Juli 2021, maka paling lambat menyampaikan pemberitahuannya adalah 15 Agustus 2021 (Pasal 19B ayat (1) PMK-82/PMK.03/2021). Kalo dia menyampaikan pemberitahuan ulang nya lewat dari tanggal 15 Agustus 2021, berarti masa Juli 2021 nya tidak berhak pakai insentif. Kalo wp sudah berhak pakai insentif, w

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S V R F
R R G P​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E L Y I
 
faq/2021/08/20/000076978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1