faq:2021:08:20:000075159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah Pelaporan realisasi apakah hanya dilakukan di NPWP Induk saja atau perlu di NPWP percabang juga? dan lapor realisasi DTP 21 semester II gagal, sudah ada cetakan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif pph pasal 21 DTP, kira2 kenapa kah?
Jawaban
Pemberitahuan cukup disampaikan Pusat saja dan berlaku untuk seluruh cabang. Coba c3l dulu, kalau masih kendala bisa diarahkan ke KPP untuk bantuan teknis.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000075159_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion