User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000074319_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya untuk nota dinas nomor ND-1225/PJ.02/2019, sehubungan dengan PBK dari SSP PPN JLN ke PPN DN kode 100, PBK disebut tidak dapat dilakukan jika ditujukan ke jenis pajak lain. hanya bisa dilalukan untuk jenis yang sama yaitu PPN JLN juga, tetapi di PMK 242/PMK.03/2014 tidak disebutkan hal tersebut. pertanyaannya apakah nota dinas itu memang melarang PBK dari PPN JKP LN ke jenis pajak lain atau hanya menjelaskan mengenai PBK yang hanya membetulkan kesalahan administratif?


Jawaban

nd tersebut menjelaskan pbk jika ada kesalahan administratif

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F P F G
N​ Y W S X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q W R H
 
faq/2021/08/20/000074319_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1