faq:2021:08:20:000074318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila produsen rokok menyerahkan hasil tembakau ke konsumen diterbitkan fp? atau perlu digali terlebih dahulu penyerahannya atas Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai atau yg tidak wajib?
Jawaban
digali dulu aja, karena kalau ada pita cukai nya terutangnya berbeda. Bisa cek pmk 174 2015
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/20/000074318_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion