User Tools

Site Tools


faq:2021:08:20:000074318_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila produsen rokok menyerahkan hasil tembakau ke konsumen diterbitkan fp? atau perlu digali terlebih dahulu penyerahannya atas Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai atau yg tidak wajib?


Jawaban

digali dulu aja, karena kalau ada pita cukai nya terutangnya berbeda. Bisa cek pmk 174 2015

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ V Y᠎ L G
G᠎ X J R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R J I᠎ P
 
faq/2021/08/20/000074318_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1